Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
Simpanan Pokok

Simpanan Pokok

Keterangan:
  1. Simpanan Pokok adalah Simpanan Anggota sebagai wujud kepemilikan terhadapCU Muare Pesisir,
Aturan Setor:
  1. Simpanan Pokok ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Aturan Tarik:
  1. Simpanan Pokok tidak boleh ditarik selama menjadi anggota CU Muare Pesisir.
Aturan Balas Jasa:
  1. Balas Jasa Simpanan (BJS)  ditetapkan sistem bagi hasil yang dialokasikan setiap tahun ketabungan pokok dan wajib
Aturan Lain:

 

Simpanan Wajib

Simpanan Wajib

Keterangan:
  1. Simpanan Wajib ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-/ bulan (dua puluh ribu rupiah) yang wajib disetor setiap bulan.
Aturan Setor:

disetor setiap bulan sebesar Rp. 20.000,-/ bulan 

Aturan Tarik:
  1. Simpanan Wajib tidak boleh ditarik selama menjadi anggota CU Muare Pesisir.
Aturan Balas Jasa:
  1. Balas Jasa Simpanan (BJS)  ditetapkan sistem bagi hasil yang dialokasikan setiap tahun
Aturan Lain:

 

Simpanan Investasi Masa Depan (SIEMAS)

Simpanan Investasi Masa Depan (SIEMAS)

Keterangan:

Simpanan Investasi Masa Depan (SI-EMAS) adalah simpanan dengan tujuanuntuk investasimasa depan

Aturan Setor:

Simpanan SI-EMAS ditetapkan minimal sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

Aturan Tarik:

Bagi anggota yang melakukan penarikan SI-EMAS, maka tidak mendapat BJS pada bulan berjalan.

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan (BJS) SI-EMAS sistem bagi hasil yang dialokasikan ketabungan SiEmas setiap akhir bulan

Aturan Lain:

 

Simpanan Anggota Harian (SAMPAN)

Simpanan Anggota Harian (SAMPAN)

Keterangan:

SAMPAN adalah simpanan harian yang tujuannya untuk kebutuhan harian Sewaktu-waktu dapatdisetor dan ditarik setiap hari kerja

Aturan Setor:

Simpanan awal SAMPAN ditetapkan sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dansetoran selanjutnya minimal Rp 1.000 (lima ribu rupiah)

Aturan Tarik:

SAMPAN dapat ditarik sewaktu waktu diperlukan

Aturan Balas Jasa:

BJS SAMPAN ditetapkan 2,5% per tahun, dan dibukukan setiap akhir bulan.

Aturan Lain:

SAMPAN tidak bisa menjadi jaminan untuk pinjaman

Tabungan Hari Raya (TAHAR)

Tabungan Hari Raya (TAHAR)

Keterangan:

TAHAR adalah Tabungan anggota yang tujuannya untuk mempersiapkan pembiayaan pada Hari Raya Keagamaan

Aturan Setor:

Simpanan awal TAHAR ditetapkan sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dansetoran selanjutnyaminimal Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan

Aturan Tarik:

Penarikan TAHAR dilakukan pada saat jatuh tempo yaitu 1 bulan sebelum Hari Raya anggota yang bersangkutan (Idul Fitri, Natal, Imlek, Waisak, Nyepi, dll).

Aturan Balas Jasa:

BJS TAHAR ditetapkan 4% per tahun, dan dibukukan setiap akhir bulan.

Aturan Lain:

 

Tabungan Anak Sekolah (TAS)

Tabungan Anak Sekolah (TAS)

Keterangan:

TAS adalah Tabungan anak sekolah yang tujuannya untuk menumbuhkanbudaya menabung dan mempersiapkan biaya pendidikan

Aturan Setor:

Tabungan awal TAS ditetapkan sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah) dan setoran selanjutnyaminimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

Aturan Tarik:

Penarikan TAS dilakukan pada setiap hari kerja

Aturan Balas Jasa:

BJS TAS ditetapkan 2,5% per tahun, dan dibukukan setiap akhir bulan

Aturan Lain:

 

Tabungan Ibadah dan Qurban (TABIRQU)

Tabungan Ibadah dan Qurban (TABIRQU)

Keterangan:

TABIRQU adalah tabungan Ibadah (Haji, Umroh dan Qurbandll)

Aturan Setor:

Simpanan awal TABIRQU ditetapkan sebesar  Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Aturan Tarik:

Saldo minimal TABIRQU ditetapkan sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa TABIRQU ditetapkan 0 per tahun, dan dibukukan setiap akhir bulan.(usul balas jasa di tianakan) berupa tabungan titipan

Aturan Lain:

 

Tabungan Komunitas Usaha Umat (KUMAT)

Tabungan Komunitas Usaha Umat (KUMAT)

Keterangan:

Simpanan Komunitas Usaha adalah simpanan dengan tujuan Usaha Bersama

Aturan Setor:

Simpanan Komunitas Usaha ditetapkan minimal sebesar Rp 25.000 (dua puluhlima ribu rupiah) perbulan

Aturan Tarik:

Saldo minimum Simpanan Komunitas Usaha ditetapkan sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan (BJS) Komunitas Usaha ditetapkan 5% per tahun 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Menanbah Simpanan

Pinjaman Menanbah Simpanan

Keterangan:

Pinjaman Menambah Simpanan adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota dengantujuan u ntuk menambah SI-EMAS.

Aturan Setor:

Anggota baru masuk melalui pinjaman menambah simpanan perdana minimal Rp. 500.000,- (lima ratusribu rupiah) hingga Rp25.000.000 (dua puluh lima juta) dengan masa pengembalian paling cepat 3 bulan dan lama 36 bulan

Aturan Balas Jasa:

Jasa piutang ditetapkan sebesar 1,55 % menurun per bulan dihitung dari saldopinjaman.

Aturan Lain: