Simpanan Pokok
- Simpanan Pokok adalah Simpanan Anggota sebagai wujud kepemilikan terhadapCU Muare Pesisir,
- Simpanan Pokok ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Simpanan Pokok tidak boleh ditarik selama menjadi anggota CU Muare Pesisir.
- Balas Jasa Simpanan (BJS) ditetapkan sistem bagi hasil yang dialokasikan setiap tahun ketabungan pokok dan wajib
Simpanan Wajib
- Simpanan Wajib ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-/ bulan (dua puluh ribu rupiah) yang wajib disetor setiap bulan.
disetor setiap bulan sebesar Rp. 20.000,-/ bulan
Aturan Tarik:- Simpanan Wajib tidak boleh ditarik selama menjadi anggota CU Muare Pesisir.
- Balas Jasa Simpanan (BJS) ditetapkan sistem bagi hasil yang dialokasikan setiap tahun
Simpanan Investasi Masa Depan (SIEMAS)
Simpanan Investasi Masa Depan (SI-EMAS) adalah simpanan dengan tujuanuntuk investasimasa depan
Aturan Setor:Simpanan SI-EMAS ditetapkan minimal sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Aturan Tarik:Bagi anggota yang melakukan penarikan SI-EMAS, maka tidak mendapat BJS pada bulan berjalan.
Aturan Balas Jasa:Balas Jasa Simpanan (BJS) SI-EMAS sistem bagi hasil yang dialokasikan ketabungan SiEmas setiap akhir bulan
Aturan Lain:
Simpanan Anggota Harian (SAMPAN)
SAMPAN adalah simpanan harian yang tujuannya untuk kebutuhan harian Sewaktu-waktu dapatdisetor dan ditarik setiap hari kerja
Aturan Setor:Simpanan awal SAMPAN ditetapkan sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dansetoran selanjutnya minimal Rp 1.000 (lima ribu rupiah)
Aturan Tarik:SAMPAN dapat ditarik sewaktu waktu diperlukan
Aturan Balas Jasa:BJS SAMPAN ditetapkan 2,5% per tahun, dan dibukukan setiap akhir bulan.
Aturan Lain:SAMPAN tidak bisa menjadi jaminan untuk pinjaman
Tabungan Hari Raya (TAHAR)
TAHAR adalah Tabungan anggota yang tujuannya untuk mempersiapkan pembiayaan pada Hari Raya Keagamaan
Aturan Setor:Simpanan awal TAHAR ditetapkan sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dansetoran selanjutnyaminimal Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan
Aturan Tarik:Penarikan TAHAR dilakukan pada saat jatuh tempo yaitu 1 bulan sebelum Hari Raya anggota yang bersangkutan (Idul Fitri, Natal, Imlek, Waisak, Nyepi, dll).
Aturan Balas Jasa:BJS TAHAR ditetapkan 4% per tahun, dan dibukukan setiap akhir bulan.
Aturan Lain:
Tabungan Anak Sekolah (TAS)
TAS adalah Tabungan anak sekolah yang tujuannya untuk menumbuhkanbudaya menabung dan mempersiapkan biaya pendidikan
Aturan Setor:Tabungan awal TAS ditetapkan sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah) dan setoran selanjutnyaminimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Aturan Tarik:Penarikan TAS dilakukan pada setiap hari kerja
Aturan Balas Jasa:BJS TAS ditetapkan 2,5% per tahun, dan dibukukan setiap akhir bulan
Aturan Lain:
Tabungan Ibadah dan Qurban (TABIRQU)
TABIRQU adalah tabungan Ibadah (Haji, Umroh dan Qurbandll)
Aturan Setor:Simpanan awal TABIRQU ditetapkan sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Aturan Tarik:Saldo minimal TABIRQU ditetapkan sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)
Aturan Balas Jasa:Balas Jasa TABIRQU ditetapkan 0 per tahun, dan dibukukan setiap akhir bulan.(usul balas jasa di tianakan) berupa tabungan titipan
Aturan Lain:
Tabungan Komunitas Usaha Umat (KUMAT)
Simpanan Komunitas Usaha adalah simpanan dengan tujuan Usaha Bersama
Aturan Setor:Simpanan Komunitas Usaha ditetapkan minimal sebesar Rp 25.000 (dua puluhlima ribu rupiah) perbulan
Aturan Tarik:Saldo minimum Simpanan Komunitas Usaha ditetapkan sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
Aturan Balas Jasa:Balas Jasa Simpanan (BJS) Komunitas Usaha ditetapkan 5% per tahun
Aturan Lain:
Pinjaman Menanbah Simpanan
Pinjaman Menambah Simpanan adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota dengantujuan u ntuk menambah SI-EMAS.
Aturan Setor:Anggota baru masuk melalui pinjaman menambah simpanan perdana minimal Rp. 500.000,- (lima ratusribu rupiah) hingga Rp25.000.000 (dua puluh lima juta) dengan masa pengembalian paling cepat 3 bulan dan lama 36 bulan
Aturan Balas Jasa:Jasa piutang ditetapkan sebesar 1,55 % menurun per bulan dihitung dari saldopinjaman.
Aturan Lain: